PANJI-PRATAMA.COM – Dalam beberapa hari terakhir, banyak organisasi profesi guru yang bersuara terkait hilangnya klausul tentang hak guru dalam mendapatkan tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas.
Selain PGRI, Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Perhimpunan Guruan dan Guru (P2G) mengeluarkan pernyataan resminya terkait draf RUU Sisdiknas tersebut.
Organisasi profesi ini mempertanyakan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU yang diajukan masuk Prolegnas Prioritas tersebut.
Salah satu pasal yang dicermati adalah Pasal 105 yang memuat hak guru. Dalam pasal tersebut, hanya disebutkan klausul tentang hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.
Hal tersebut tentu saja menjadi sorotan karena pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kejelasan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdapat pada Pasal 16.
Gejolak ini langsung direspons oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Guruan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.
Anindito Aditomo pun mengajak para guru untuk tidak khawatir terhadap hilangnya klausul tentang hak guru dalam mendapatkan tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Dalam penjelasannya, Anindito Aditomo meyakinkan para guru bahwa tunjangan tetap diberlakukan. Namun demikian, skema dan caranya berbeda.
Baca Juga: Program Festival dan Lomba Apresiasi Film Dipelopori Kemdikbudristek
“Tetap ada. Bahkan, jika dibandingkan dengan sebelumnya, akan lebih mudah dan menggembirakan. Sebelumnya, kan ASN harus menunggu antrean PPG dulu untuk mendapatkan tunjangan.” Jelasnya.
Anindito Aditomo menguraikan bahwa tunjangan untuk guru memang tidak disebutkan dalam Pasal 105. Meski demikian, tunjangan tersebut diuraikan secara eksplisit dalam beberapa pasal lain.
“Silakan cek. Ada kok disebutkan secara eksplisit dalam beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan. Lalu, disebutkan juga bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN.” Lanjutnya.
Lalu, bagaimana dengan guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama ini? Anindito Aditomo menegaskan bahwa mereka akan tetap mendapatkan hak tersebut hingga pensiun.
Namun demikian, bagi guru dari sekolah swasta, Kemendikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memudahkan yayasan dalam meningkatkan penghasilan gurunya.
“Jadi, pemerintah tetap memperjuangkan agar para guru yang profesional mendapatkan penghasilan yang layak.” Tegasnya.
Seperti diketahui bersama, agar dinyatakan sebagai guru yang profesional, guru harus menunggu antrean PPG atau sertifikasi terlebih dahulu.(*)
*) Tulisan ini telah dimuat di https://www.nongkrong.co/lifestyle/pr-4314268113/kajian-surat-al-zariyat-ayat-56-makna-kemerdekaan-sebagai-penguat-keimanan-dan-keamanan?page=3 pada tanggal 26 Agustus 2022.

Manfaat Air Putih Bagi Tubuh Manusia
Wow, Berikut Ini Adalah 5 Selebritas Peraih Penghargaan Tokoh Muda Berpengaruh Indonesia 2023
Belajar Dari Unggahan Zaskia Adya Mecca, Berikut adalah Manfaat Kencur dan Bawang Merah untuk Kesehatan
Kemdikbud Umumkan Pembatalan 3.043 Calon ASN PPPK Tahun 2022
Kemenkominfo: Kami akan Selidiki OpenAI ChatGPT
Kajian Surat Al Mulk ayat 2: Menyelami Makna Kematian
Resep Rahasia Gado-Gado Kaki lima, Simpel Tapi Enaknya Lama
2 thoughts on “Hak Guru Mendapatkan Tunjangan Profesi Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Respon Pemerintah”