PANJI-PRATAMA.COM – Kemenkominfo menanggapi soal platform chatbot berbasis AI yang belakangan sedang viral, yaitu OpenAI ChatGPT.
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemenkominfo, seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Meski demikian, Semuel Abrijani Pangerapan tidak mau berkomentar apakah platform ChatGPT tersebut akan diblokir atau tidak.
Pihaknya hanya akan berjanji untuk mengirimkan surat terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam sebuah tanggapan kepada awak media, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa ChatGPT termasuk ke dalam kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kemenkominfo.
Uraian mengenai regulasi pendaftaran platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia tersebut tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Kajian Surat Yasin ayat 65: Bukan Mulut yang Menjadi Saksi
Namun, yang menarik adalah pihak Kemenkominfo melalui Semuel Abrijani Pangerapan pernah mengatakan bahwa kebermanfaatan ChatGPT harus diselidiki terlebih dahulu karena dimungkinkan berbagai dampak negatif terjadi karena aplikasi tersebut.
Hal lain yang disinggung oleh Semuel Abrijani Pangerapan adalah soal fungsi ChatGPT dan sumber yang digunakan oleh platform karya OpenAI tersebut yang patut dipertanyakan.
Sebagaimana kita tahu, ChatGPT adalah chatbot atau robot yang diluncurkan oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat bernama OpenAI pada November 2022 lalu.
Perusahaan tersebut fokus untuk memaksimalkan sistem kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) bagi kehidupan manusia.
Mereka mengklaim bahwa AI yang mereka teliti dapat menjadi pengganti mesin pencarian Google di masa depan. Dengan konsep berbeda, ChatGPT seolah-olah mampu berbalas pesan dengan penggunanya.
Baca Juga: Guide Dragon Quest XI untuk Side Quest 13 The Shadow Guide
Pengguna dapat bertanya soal apa pun melalui ChatGPT dan akan dijawab langsung seperti layaknya percakapan teks yang terjadi antarmanusia.
Selain itu, ChatGPT dapat menjabarkan sesuatu yang rumit dan memberikan solusi atas persoalan yang ditanyakan atau diderita oleh penggunanya. Seperti misalnya, pertanyaan mengenai “apa yang seharusnya diberikan kepada orang yang berulang tahun di usianya yang ke-36?”
ChatGPT dikembangkan berdasarkan GPT-35, yaitu sebuah bentuk bahasa pemrograman yang dapat menghasilkan teks secara alami dan panjang dalam instan. Teks tersebut mendukung variasi 95 bahasa.(*)
(Telah dimuat di: https://www.nongkrong.co/event-viral/4317755572/kemenkominfo-kami-akan-selidiki-openai-chatgpt?page=2 pada tanggal 27 Februari 2023)

Manfaat Air Putih Bagi Tubuh Manusia
Wow, Berikut Ini Adalah 5 Selebritas Peraih Penghargaan Tokoh Muda Berpengaruh Indonesia 2023
Belajar Dari Unggahan Zaskia Adya Mecca, Berikut adalah Manfaat Kencur dan Bawang Merah untuk Kesehatan
Kemdikbud Umumkan Pembatalan 3.043 Calon ASN PPPK Tahun 2022
Kajian Surat Al Mulk ayat 2: Menyelami Makna Kematian
Resep Rahasia Tumis Bunga Pepaya Kacang Panjang, Masakan Vegetarian yang Bikin Senang
Cara Mengaktifkan Akun Bio ANBK 2023
3 thoughts on “Kemenkominfo: Kami akan Selidiki OpenAI ChatGPT”