PANJI-PRATAMA.COM – Pengadilan Tinggi Uni Eropa (CJEU) memicu kontroversi pada Selasa, 28 November 2023, dengan mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan otoritas negara-negara Uni Eropa untuk melarang para pegawainya mengenakan hijab di tempat kerja.
Keputusan ini muncul setelah CJEU menerima kasus seorang pegawai dari Kotamadya Ans, Belgia, yang melarang penggunaan jilbab di tempat kerjanya.
Kotamadya Ans secara terang-terangan melarang pegawainya menggunakan simbol-simbol keagamaan, termasuk hijab.
Pegawai tersebut mengajukan gugatan hukum dengan alasan bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan beragamanya.
Baca Juga: Dalam Rangka Peringatan HGN tahun 2023, Komed Umumkan Pemenang LCMP Tingkat Nasional
Namun, CJEU tidak mendukung gugatan tersebut dan menyatakan bahwa kantor pemerintahan yang melarang pegawai memakai simbol keagamaan dapat dibenarkan.
Keputusan CJEU ini menciptakan deja vu dengan keputusan serupa pada tahun 2017 dan 2021.
Langkah tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pemerintah Turki.
Turki mengkritik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang tidak memadai untuk mencegah diskriminasi terhadap warga muslim di negara-negara Eropa.
Isu ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan hak individu dengan kebijakan anti-diskriminasi.
Diskusi yang diperkuat oleh keputusan CJEU ini mencerminkan kompleksitas perdebatan seputar pluralisme dan nilai-nilai fundamental di Uni Eropa, terutama terkait dengan hak keagamaan dan keberagaman di tempat kerja.(*)

Pertukaran Tahanan dan Sandera antara Hamas-Israel, Akankah Langkah Menuju Damai Terhenti?
Tasyakuran HUT Ke-14 Ikatan Guru Indonesia: Mengukir Sejarah Pendidikan untuk Masa Depan
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO
Manfaat Air Putih Bagi Tubuh Manusia
Wow, Berikut Ini Adalah 5 Selebritas Peraih Penghargaan Tokoh Muda Berpengaruh Indonesia 2023
Resep Rahasia Singkong Isi Pisang, Makanan Ringan Menemani Petang