PANJI-PRATAMA.COM – Akhir tahun 2024 lalu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Dalam PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tersebut, ada aturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional guru.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah ketentuan mengenai pengangkatan jabatan fungsional guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Baca Juga: Kemendikti Saintek Tawarkan Beasiswa Stipendium Hungaricum Scholarship Programme Tahun 2025/2026
Ada empat cara pengangkatan Jabatan Fungsional Guru menurut aturan PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, yaitu:
- Pengangkatan pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain;
- Penyesuaian; dan
- Promosi.
Adapun, persyaratan pengangkatannya tertuang pada pasal 11, 12, 13, dan 14.
Untuk Pengangkatan Pertama, dari 7 poin yang ada dalam pasal 11, poin penting persyaratan pengangkatannya terdapat pada poin (1), yaitu berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah sarjana, dan nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir.
Baca Juga: Guide Dragon Quest XI untuk Side Quest 8 A Cactus Culet to Die
Selanjutnya, pada pasal 12 menyoal pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Perpindahan dari Jabatan Lain. Persyaratannya, pada umumnya sama, tetapi terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan yaitu pengalaman dan usia yang dipersyaratkan.
Kemudian, untuk pasal 13, persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dari Penyesuaian berkenaan dengan pengalaman dan predikat kinerja yang bersangkutan. Namun demikian, pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dari Penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Terakhir, untuk pasal 14, persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dari Promosi menekankan pada pentingnya mengikuti tes dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun.
Baca Juga: Guide Dragon Quest XI untuk Side Quest 6 Smith and Sprakly Spots
Demikian sekilas isi dari PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 yang menyoal pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional guru. Untuk lebih jelasnya, bisa baca lampirannya di bawah.(*)
1 thought on “4 Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Menurut Aturan PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024”