PANJI-PRATAMA.COM – Akhir tahun 2024 lalu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Dalam PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tersebut, ada aturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional guru.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah ketentuan mengenai pengangkatan jabatan fungsional guru, sebagaimana Pasal 10 telah mengaturnya.
Baca Juga: Kemendikti Saintek Tawarkan Beasiswa Stipendium Hungaricum Scholarship Programme Tahun 2025/2026
Ada empat cara pengangkatan Jabatan Fungsional Guru menurut aturan PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, yaitu:
- Pengangkatan pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain;
- Penyesuaian; dan
- Promosi.
Adapun, persyaratan pengangkatannya tertuang pada pasal 11, 12, 13, dan 14.
Untuk Pengangkatan Pertama, dari 7 poin yang ada dalam pasal 11, poin penting persyaratan pengangkatannya terdapat pada poin (1), yaitu berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah sarjana, dan nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir.
Baca Juga: Guide Dragon Quest XI untuk Side Quest 8 A Cactus Culet to Die
Selanjutnya, pada pasal 12 menyoal pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Perpindahan dari Jabatan Lain. Persyaratannya, pada umumnya sama, tetapi terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan yaitu pengalaman dan usia yang dipersyaratkan.
Kemudian, untuk pasal 13, persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dari Penyesuaian berkenaan dengan pengalaman dan predikat kinerja yang bersangkutan. Namun demikian, pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dari Penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan ada.
Terakhir, untuk pasal 14, persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dari Promosi menekankan pada pentingnya mengikuti tes dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun.
Baca Juga: Guide Dragon Quest XI untuk Side Quest 6 Smith and Sprakly Spots
Demikian sekilas isi dari PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 yang menyoal pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional guru. Untuk lebih jelasnya, bisa baca lampirannya di bawah.(*)
[dflip id=”831″][/dflip]

Kajian Surat As Syura ayat 20: Memburu Bisnis dengan Allah
Penerbit Basabasi Mengadakan Sayembara Novela dengan Tema Bencana
Hak Guru Mendapatkan Tunjangan Profesi Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Respon Pemerintah
Sedang Trending, Indonesia Menjadi Negara Paling Indah di Dunia
Kisah Kematian Sang Raja Rock and Roll, Elvis Presley
Tiga Kerajaan Islam Dunia di Abad Pertengahan dalam Games Tema Empires
Berikut Sinopsis Lima Pahlawan Timnas Indonesia yang Dibuat Filmnya oleh FIFA
1 thought on “4 Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Menurut Aturan PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024”