PANJI-PRATAMA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan surat keputusan terbaru terkait implementasi Kurikulum Merdeka untuk tahun ajaran 2022 2023. Surat keputusan tersebut merupakan revisi dari surat keputusan sebelumnya.
Rilisan siaran pers oleh Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Sekjen Kemendikbudristek, surat keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022 2023.
Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan lainnya di daerah untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2022 2023, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu pilihan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Try Out 1 – Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut (PG)
Sebagaimana sudah terjadi, Mendikburistek meluncurkan Kurikulum Merdeka pada Februari 2022 lalu sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, juga menegaskan pada Jumat (15/7/2022), di Jakarta.
“Jadi, penandatanganan SK tanggal 12 Juli 2022 tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” papar Anindito.
Menurutnya, perancangan Kurikulum Merdeka untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual agar menerapkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan belajar murid.
Baca Juga: UTS Bahasa Indonesia
Siaran pers tersebut juga dapat meluruskan disinformasi yang terlanjur terjadi di masyarakat.
“Bukan batal. Hanya ada revisi. Silakan baca SK perubahannya.” Ujar Istiqomah, salah seorang Istiqomah, salah seorang Widyaiswara PPPPTK PKn dan IPS, kepada Nongkrong.co.
Berikut ini adalah sebagian petikan SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022:
Baca Juga: Quiz English Descriptive Text
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA TAHUN AJARAN 2022/2023.
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA : Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana termaksud dalam Diktum
KESATU
memilih kategori sebagai berikut:
mandiri belajar;
mandiri berubah; atau
mandiri berbagi.
KEEMPAT: Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor O34 lHlI berlaku.
KELIMA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah tetapkan.
Baca Juga: Try Out 1 – Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut (PG Kompleks)
KELIMA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah tetapkan.(*)
*) Tulisan ini telah dimuat di https://www.nongkrong.co/pendidikan/pr-4313899172/pemerintah-putuskan-merevisi-implementasi-kurikulum-merdeka?page=2 pada tanggal 16 Juli 2022.

Panen Bakat, Menelusuri Kekuatan Tersembunyi Siswa dalam SIKK Fest 2025
Ada “Aksi Pembakaran” di P5 Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK)
Cara Mengaktifkan Akun Bio ANBK 2023
Dewan Bandaraya Kota Kinabalu Selenggarakan Lomba Puisi Peringati 49 Tahun Tragedi Double Six
Pertemuan Penyair Nusantara (PPN) XIII: Puisi untuk Perdamaian dan Persaudaraan
Kelaparan Akut Mengancam Gaza, 500.000 Nyawa dalam Bahaya