PANJI-PRATAMA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2022. Peraturan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait pengadaan guru di seluruh Indonesia.
Dirilis dari akun istagram resmi @kemenpanrb, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut akan mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia. Nantinya, regulasi tersebut juga dapat dijadikan solusi dalam mengisi kebutuhan guru di daerah dan wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Baca Juga: PPDB Tahap 1
Ada dua kriteria yang harus diperhatikan pelamar formasi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Pertama adalah pelamar prioritas. Untuk pelamar prioritas dibagi lagi menjadi tiga, yaitu Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III. Bagi pelamar Prioritas I meliputi guru-guru yang mempunyai prasyarat Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru pada tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Selanjutnya, bagi pelamar Prioritas II adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Kedua adalah pelamar umum. Untuk pelamar umum ini harus merupakan lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek. Selain itu, pelamar pun harus terdaftar di Dapodik terbaru.
Baca Juga: Alur cerita SpyxFamily 1-10
Adapun untuk seleksi kompetensinya pun dibagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi prioritas dan seleksi umum. Bagi pelamar seleksi Prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021, sedangkan seleksi Prioritas II dan III akan disesuaikan dengan kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang pelamar. Sementara itu, bagi seleksi umum dilakukan melalui seleksi dengan CAT-UNBK. Kelak, peserta akan dinyatakan lulus jika memperoleh Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Nilai Ambang Batas sendiri terkait dengan Kompetensi Teknis peserta, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural peserta, dan Wawancara peserta dengan pihak penguji. Penguji tersebut merupakan gabungan dari tim panitia seleksi yang terdiri atas Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Panitia Seleksi PPPK JD Guru Kemendikbudristek, dan Panitia Seleksi Intansi Daerah.
Di lain sisi, regulasi terbaru dari Kemenpan RB ini pun membahas empat pemenuhan kebutuhan PPPK Guru Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Menulis dengan Merdeka
Pertama, mendahulukan Pelamar Prioritas I. Secara berurutan adalah THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.
Kedua, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
Ketiga, jika formasi belum terpenuhi juga akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
Keempat, jika formasi belum terpenuhi juga akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK. (*)
(*Tulisan ini dimuat pertama kali di: https://www.nongkrong.co/peristiwa/pr-4313726500/aturan-kemenpan-rb-terbaru-dirilis-siap-siap-pppk-ta-2022-akan-kembali-dibuka?page=2 pada 23 Juni 2022)
2 thoughts on “Aturan Kemenpan RB Terbaru Dirilis, Siap-Siap PPPK TA 2022 Akan Kembali Dibuka”