PANJI-PRATAMA.COM – Munculnya Surat Edaran Kemdikbud Ristek Dikti Nomor 32 tahun 2021 belum tersosialiasi secara seragam di lapangan. Surat Edaran terbaru itu otomatis mencabut SE SASJEN No. 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan Tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID 2019.
Dengan demikian, putusan itu akan mengembalikan Pelaksanaan Penerimaan Raport, Libur Semester dan Awal Semester 1 Tahun Ajaran 2021-2022 sesuai Kalender Pendidikan Semula.
Sebelumnya pada SE SASJEN No. 29 Tahun 2021 pemerintah pusat mengimbau kepala satuan pendidikan di setiap wilayah untuk menggeser pelaksanaan pembagian raport PAUD, SD, SMP, dan SMA ke bulan Januari 2022.
Baca Juga: Kajian Surat Al Kahfi ayat 13
Surat Edaran tersebut juga menyoal dihapuskannya libur semester 1 tahun ajaran 2021-2022, yang berbarengan dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Setelah Surat Edaran Kemdikbud Ristek Dikti Nomor 32 tahun 2021 dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2021, maka SE SASJEN No. 29 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun SE terbaru ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Beberapa poin yang dibahas dalam SE terbaru tersebut adalah mengembalikan pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah seperti sedia kala.
Meskipun demikian, dalam SE terbaru tersebut ditegaskan tentang tidak diperkenankannya untuk satuan pendidikan dalam menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Sukses Tahan Imbang Vietnam, Trio Bek Indonesia Menjadi Viral
Di lain sisi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan keputusannya mengenai kebijakan terbaru ini. Sampai saat ini, beberapa sekolah di Jawa Barat masih mengikuti anjuran yang tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 15864/KS.02.04.01/Sekre tentang Imbauan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Satuan Pendidikan.
Dilansir pikiran-rakyat.com, minggu-minggu ini Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat masih terfokus dengan agenda Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah.
Hal ini terkait dengan gelar pelantikan 479 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat yang telah dilaksanakan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada pekan lalu.
Meskipun demikian, beberapa guru yang di wawancara penulis merasa senang dengan munculnya SE terbaru ini. Hal ini dikarenakan pada kebijakan sebelumnya, yang tertuang dalam SE SASJEN No. 29 Tahun 2021, guru tidak diperkenankan untuk mengambil cuti libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Semoga bisa kembali ke jadwal semula ya. Kami ingin punya waktu juga untuk keluarga.” Ujar Awit, seorang guru SMA, pada penulis, Selasa, 14 Desember 2021.***
(*Tulisan ini dimuat pertama kali di: https://bogor.urbanjabar.com/nasional/pr-2682151226/hore-se-kemdikbud-32-tahun-2021-muncul-siswa-dan-guru-bisa-liburan?page=2 pada 14 Desember 2021)
1 thought on “Hore! SE Kemdikbud 32 Tahun 2021 Muncul, Siswa dan Guru Bisa Liburan”