PANJI-PRATAMA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bahwa sekolah harus menyediakan pramuka sebagai aktivitas ekstrakurikuler.
Hal tersebut, menurut Aditomo Anindito, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sesuai dengan isi dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah untuk memiliki minimal satu ekstrakurikuler.
Sebelumnya, pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan bahwa sekolah harus memiliki gugus depan. Meski demikian, Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah kewajiban sekolah untuk memberikan pramuka di luar kelas.
Pada Senin (1/4), Anindito juga menyatakan bahwa sekolah tetap harus menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka.
“Kemendikbudristek tidak pernah berpikir untuk meniadakan Pramuka sejak awal. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 malah menguatkan undang-undang dengan menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah,” ujarnya.
Pada kenyataannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mengubah bagian tentang Pendidikan Kepramukaan Model Blok yang membuat perkemahan tidak lagi diperlukan. Namun, kegiatan perkemahan tetap diperbolehkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Tabrakan Dua Kereta di Bandung Dua Kereta di Bandung
Selain itu, siswa dapat mengambil bagian dalam kegiatan ekstrakurikuler secara sukarela, seperti yang dinyatakan dalam UU 12/2010, yang menyatakan bahwa gerakan pramuka adalah mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Sehubungan dengan itu, Anindito menyatakan bahwa Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka.
Lebih lanjut, Anindito menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan tentang nilai-nilai gerakan pramuka. Nilai-nilai ini membantu siswa membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kemampuan hidup. Dengan semua pertimbangan tersebut, setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan kepramukaan.
Kurikulum 2013 mewajibkan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Tiga model pendidikan kepramukaan adalah Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok adalah kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilakukan setahun sekali dan dinilai secara umum. Model Aktualisasi adalah kegiatan wajib untuk menerapkan sikap dan keterampilan yang dipelajari di kelas, yang dilakukan secara rutin, terjadwal, dan dinilai secara formal. Model Reguler adalah kegiatan sukarela.
Dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka, yang akan dirilis sebelum tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjanji akan memperjelas ketentuan teknis terkait ekstrakurikuler Pramuka. Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Anindito menyimpulkan bahwa ketentuan ini tidak berubah dari program sebelumnya.(*)

Gus Yahya Melantik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2024 – 2029
Menyoal Kesusastraan ASEAN, Ikatan Penulis Sabah (IPS) Ingin Jadi Jembatan
Tabrakan Dua Kereta di Bandung Dua Kereta di Bandung
Kajian Surat Hud ayat 112: Menguatkan Istikamah Beribadah
IShowSpeed Akan Ke Indonesia
Ellas Tour Taylor Swift Menjadi Tur Konsep Terlaris Sepanjang Masa
Resep Rahasia Taboom, Tahu Mungil yang Bikin Nge-boom