PANJI-PRATAMA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bahwa sekolah harus menyediakan pramuka sebagai aktivitas ekstrakurikuler.
Hal tersebut, menurut Aditomo Anindito, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sesuai dengan isi dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah untuk memiliki minimal satu ekstrakurikuler.
Sebelumnya, pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan bahwa sekolah harus memiliki gugus depan. Meski demikian, Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah kewajiban sekolah untuk memberikan pramuka di luar kelas.
Pada Senin (1/4), Anindito juga menyatakan bahwa sekolah tetap harus menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka.
“Kemendikbudristek tidak pernah berpikir untuk meniadakan Pramuka sejak awal. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 malah menguatkan undang-undang dengan menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah,” ujarnya.
Pada kenyataannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mengubah bagian tentang Pendidikan Kepramukaan Model Blok yang membuat perkemahan tidak lagi diperlukan. Namun, kegiatan perkemahan tetap diperbolehkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Tabrakan Dua Kereta di Bandung Dua Kereta di Bandung
Selain itu, siswa dapat mengambil bagian dalam kegiatan ekstrakurikuler secara sukarela, seperti yang dinyatakan dalam UU 12/2010, yang menyatakan bahwa gerakan pramuka adalah mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Sehubungan dengan itu, Anindito menyatakan bahwa Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka.
Lebih lanjut, Anindito menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan tentang nilai-nilai gerakan pramuka. Nilai-nilai ini membantu siswa membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kemampuan hidup. Dengan semua pertimbangan tersebut, setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan kepramukaan.
Kurikulum 2013 mewajibkan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Tiga model pendidikan kepramukaan adalah Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok adalah kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilakukan setahun sekali dan dinilai secara umum. Model Aktualisasi adalah kegiatan wajib untuk menerapkan sikap dan keterampilan yang dipelajari di kelas, yang dilakukan secara rutin, terjadwal, dan dinilai secara formal. Model Reguler adalah kegiatan sukarela.
Dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka, yang akan dirilis sebelum tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjanji akan memperjelas ketentuan teknis terkait ekstrakurikuler Pramuka. Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Anindito menyimpulkan bahwa ketentuan ini tidak berubah dari program sebelumnya.(*)

Kelaparan Akut Mengancam Gaza, 500.000 Nyawa dalam Bahaya
FEATURE: Bersama Lilmaghrib, Sukabumi Dikenal sebagai Daerah yang Someah dan Merenah
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti: Semua Anak Di Mana Pun Berada Perlu diberikan Hak Pendidikan yang Bermutu
Joseph Earl Thomas meraih Penghargaan Novel Pertama 2024 dari The Center for Fiction Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Joseph Earl Thomas meraih Penghargaan Novel Pertama 2024 dari The Center for Fiction
Puncak Acara Hadiah Puisi K. Bali 2024, Hari Raya Penyair di Sabah
Dewan Bandaraya Kota Kinabalu Selenggarakan Lomba Puisi Peringati 49 Tahun Tragedi Double Six
Pertemuan Penyair Nusantara (PPN) XIII: Puisi untuk Perdamaian dan Persaudaraan
3 thoughts on “Kemendikbudristek Menjamin Bahwa Pramuka Tetap Merupakan Ekstrakurikuler Wajib yang Harus Disediakan Sekolah”